Viral Tersangka Pembunuhan Dibebaskan Polrestabes Medan, Begini Penjelasan Kasat Reskrim
Sumatra Utara

Kabar Juriah (40) tersangka pembunuhan terhadap eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), dibebaskan polisi dari tahanan, viral di media sosial, Rabu (19/2/2025).
Adalah seorang TikTokers Tato Medan atau Tono Sianipar, yang memviralkan kalau Juriah sudah tidak lagi ditahan di Polrestabes Medan.
Menanggapi viralnya video ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan kalau pihaknya melakukan penangguhan terhadap tersangka Juriah dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog
Alasan penangguhan, kepada kami pihak keluarga ini. Mohon maaf, anak masih berumur 6 tahun, catat tangan permanen. Yang berkebutuhan khusus," ucap Bayu.
"Yang kedua, memiliki balita di bawah umur. Sehingga keluarga yang merawat (anak-anak tersangka) tidak sanggup. Sehingga memohon kami, untuk penangguhan penahan. Dia sebagai tulang punggung, karena suaminya ditahan di POMDAM. Jadi salah satu tulang punggung Juariah," kata Bayu kembali.
Bayu menambahkan bahwa pengajuan penahanan dilakukan keluarga Juriah pada 3 Februari 2025. Kemudian, disetujui oleh pihak kepolisian, pada 13 Februari 2025, lalu.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
"Kasus ini, masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan," kata Bayu.
Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan warga sipil, yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.
Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian sudah menetapkan 4 tersangka tersebut.
Informasi yang diperoleh, motif pembunuhan tersebut, adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Sumut.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat.
Guna dilakukan otopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Terhadap para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.