Daerah

Viral! Warga Karawang Diminta Rp8 Juta untuk Pindah Tiang Listrik, PLN Buka Suara

07 November 2025 | 16:34 WIB
Viral! Warga Karawang Diminta Rp8 Juta untuk Pindah Tiang Listrik, PLN Buka Suara
Ilustrasi pemindahan tiang listrik [Gemini AI]

Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh video warga Cilamaya, Karawang, yang mengaku diminta membayar hingga Rp8 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

rb-1

Cuplikan tersebut cepat menyebar di berbagai platform, memicu beragam reaksi dari warganet yang menilai angka itu tak masuk akal.

Menanggapi kabar yang semakin liar, PT PLN (Persero) UP3 Karawang segera turun tangan untuk meluruskan situasi. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Promo PLN Tambah Daya Diskon 50 Persen Tinggal Hari Ini, Bisa Ajukan lewat Aplikasi

rb-3

PLN Klarifikasi: Demi Keselamatan, Bukan Komersialisasi

Warga Karawang curhat dirinya diminta uang saat ingin pindahkan tiang listrik [TikTok/Informasi_Karawang)Warga Karawang curhat dirinya diminta uang saat ingin pindahkan tiang listrik [TikTok/Informasi_Karawang)Asisten Manajer Umum PLN Karawang, Wahyu Nur, dalam keterangan resminya yang diunggah akun Instagram @informasi_karawang, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan verifikasi ke lapangan bersama unit PLN Cikampek yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

“Pemindahan dilakukan semata-mata karena alasan keamanan dan keselamatan kerja, bukan untuk mencari keuntungan,” jelas Wahyu.

Baca Juga: PLN Rayakan HUT ke-80 RI dengan Diskon Tambah Daya Listrik 50%

Menurutnya, posisi tiang listrik yang terlalu dekat dengan bangunan yang sedang direnovasi berisiko tinggi terhadap pekerja maupun penghuni rumah.

Wahyu menegaskan, semua proses pemindahan mengikuti prosedur teknis dan standar operasional PLN, termasuk penjadwalan pemadaman listrik, pengerjaan di lapangan, dan pengadaan material.

Ia pun membantah keras kabar bahwa PLN meminta biaya hingga jutaan rupiah. “Kami tidak pernah menyampaikan angka Rp5 juta atau Rp8 juta. Besar kemungkinan ada pihak yang mengatasnamakan PLN untuk meminta uang kepada warga,” tegasnya.

Begini Prosedur Resmi Pemindahan Tiang Listrik

Klarifikasi pihak PLN mengenai uang pindah tiang [TikTok/Informasi_Karawang]Klarifikasi pihak PLN mengenai uang pindah tiang [TikTok/Informasi_Karawang]Untuk mencegah kesalahpahaman dan praktik penipuan, PLN mengimbau masyarakat memahami alur resmi permohonan pemindahan tiang listrik, sesuai ketentuan di situs gatrik.esdm.go.id:

  1. Hubungi PLN Resmi — Melalui Contact Center 123 atau aplikasi PLN Mobile (menu “Lainnya” → “Pengaduan”) guna memastikan tiang yang dimaksud benar milik PLN.

  2. Ajukan Permohonan — Isi data pelanggan (IDPEL), nomor ponsel aktif, serta unggah foto dan deskripsi lokasi tiang.

  3. Survei Lokasi — Petugas PLN akan melakukan pengecekan langsung untuk menentukan kelayakan pemindahan.

  4. Estimasi Biaya dan Waktu — Setelah survei, pelanggan akan menerima rincian resmi biaya dan perkiraan waktu pengerjaan.

Hati-Hati Oknum, Semua Pembayaran Harus Online

PLN menekankan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara online melalui Payment Online Bank (POB). Pelanggan tidak perlu menyerahkan uang tunai kepada petugas di lapangan dalam bentuk apa pun.

Langkah ini diterapkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah pungutan liar.

Apabila masyarakat masih menemui kendala atau indikasi pelanggaran, aduan dapat disampaikan langsung ke Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melalui:

Wahyu menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang mencatut nama PLN. “Semua layanan resmi PLN hanya dilakukan melalui kanal resmi. Jangan pernah percaya bila ada yang meminta uang di luar sistem,” pungkasnya.

Tag pln tiang listrik pemindahan tiang listrik