Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa Pergi ke Luar Negeri?

Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa Pergi ke Luar Negeri?

FT News - Kepala Kantor Wilayah Jakarta Kemenkumham RI Andika Dwi Prasetya menerima proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8).

rb-1

Andika menyebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta akan memberikan pembinaan kepada Jessica hingga 2032.

“Bapas melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bapas.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Maluku Utara Pagi Ini

rb-3

Dalam kewajibannya sebagai client Bapas, Andika mengatakan bahwa Jessica harus melaksanakan semua program.

Nantinya, segala aktivitas Jessica akan dipantau oleh pihak Bapas. Termasuk ketika ingin bepergian ke dalam maupun luar negeri.

Jessica Wongso hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8) pagi.

Baca Juga: Pneumonia Misterius: Indonesia Waspada, Monitor Pintu Masuk

"Iya harus seizin Kemenkumham," jelasnya.

Andika menjelaskan bahwa Jessica dapat pelesiran ke luar negeri dalam kegiatan mendesak, seperti pengobatan. Izinnya keluar negeri pun harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Pantauan FTNews, Jessica Wongso irit bicara ketika keluar Bapas. Dirinya hanya mengapresiasi kehadiran wartawan yang meliput pembebasan bersyaratnya.

Setelah bebas bersyarat, Jessica berencana akan mengonsumsi sushi. “Haha iya, makasih ya. semuanya hati-hati,” ujar Jessica ketika berada dalam mobil ketika hendak beranjak ke daerah Senayan, Jakarta pusat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan setelah hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

“Banyak yang mau dimakan,” tambahnya.

Setelah memberikan keterangan, Jessica menunjukkan tanda jari finger love, khas Korea.

Dalam kesempatan yang sama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan menjelaskan tim kuasa hukum telah menyelesaikan administrasi kebebasan bersyarat Jessica.

“Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica aidha diserahterimakan tadi,” ujar Otto.

Setelah bebas, kata Otto, Jessica akan mengikuti ketentuan wajib lapor.

“Sudah ada dokumennya diserahkan di sini nah di hari ini puji tuhan Jessica skrng jadi orang yg bebas tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya,” tambah Otto.

Setelah menyelesaikan administrasi bebas bersyarat ini, tim kuasa hukum akan melaksanakan konferensi pers siang ini di kawasan Senayan pukul 14.00 WIB.

Jessica sudah menjalani hukum penjara selama 8 tahun. Sebelumnya, ia mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida.

Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.

Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Jessica dianggap berkelakuan baik.Sehingga terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Tag Headline Bapas Jessica Wongso Jessica Wongso Bebas Mirna Salihin

Terkini