Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Jadi Saksi di Sidang Azis Syamsuddin

Hukum

Senin, 13 Desember 2021 | 00:00 WIB
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Jadi Saksi di Sidang Azis Syamsuddin

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memasuki agenda keterangan saksi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

rb-1

Pada sidang hari ini, Senin (13/12/2021), jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi, salah satunya Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi, dan juga teman perempuan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

"Tim jaksa akan menghadirkan 4 orang saksi untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Senen dan Bekasi

rb-3

Sejumlah saksi dalam rangka untuk membuktikan dakwaan JPU terkait perkara dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin terhadap Robin Pattuju dan Maskur Husain

Tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Supriyadi, Agus Susanto, Rizky Cinde, dan Sebastian Marewa.

Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui telah mengenalkan Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Gali Keterangan, Komnas HAM Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo

Rizky Cinde merupakan pihak yang digunakan namanya oleh Stepanus Robin untuk membuka rekening yang ditujukan menampung uang suap yang diterimanya.

Sebelumnya diketahui, Terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Singapura dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Perbuatan Terdakwa (Azis Syamsuddin) memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar lebih), dan USD36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, terdakwa Azis Syamsuddin memberikan sejumlah uang secara tunai sejumlah USD100.000 kepada Stepanus Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

“Dimana Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Terdakwa diantar oleh Agus Susanto,” sambung JPU KPK.

Bahkan uang tersebut, kata JPU dalam surat dakwaan, sempat ditunjukan oleh Stepanus Robin kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil. Sekaligus Stepanus Robin Pattuju menyampaikan bahwa Terdakwa Azis meminta bantuan, yang nantinya Agus Susanto pahami terkait kasus Terdakwa di KPK. []

Tag Hukum Jaksa KPK Azis Syamsuddin AKP Agus Supriyadi Rizky Cinde

Terkini