Warga Bintaro Gugat Pemprov DKI ke PTUN
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta- Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilakukan Esti lantaran dirinya melihat banyak pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Esti menilai setidaknya ada 19 kawasan cluster yang melanggar IMB.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT. Esti berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatannya terkait dugaan Pelanggaran GSB dan GSS.
Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang mengatakan, penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta setidaknya mencabut pemberian izin pembangunan 18 cluster. Pasalnya pembangunan ini diduga melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Juga Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Menurut Patar, kliennya menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena selain melanggar peraturan juga terindikasi melanggar HAM atas privasinya.
Penyelundupan Hukum
Dalam gugatan dijelaskan, sambung Patar, ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Jalan Nuri, RT 002/003, Pesanggrahan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. yang diduga melanggar hukum Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
"Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa dari 19 IMB yang diterbitkan. Ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami. Sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," kata Patar saat diwawancara oleh wartawan di Jakarta, Kamis (21/4) malam.
"Klien kami benar-benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang membangun bangunan dengan melanggar berbagai aturan," tambahnya.
Dikatakan Patar, pemilik bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air dan polusi udara yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir.
Berbagai pertimbangan yang dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi di musim pandemi Covid-19.