Warga Madiun Pelaku Pencabulan Ditangkap di Palembang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, tersangka pencabulan anak bawah umur itu adalah FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Kamis (25/8).
Baca Juga: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini
Menurut ia, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.
Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun. Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Jampidsus: Lin Che Wei Masuk Kemendag Dibawa Dirjen Daglu
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya dilansir dari Antara.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Diaman ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur.