Waspada Modus Tilang Elektronik Via SMS, Jangan Asal Klik!
Penipuan melalui pesan singkat kembali memakan korban. Kali ini, modusnya menggunakan kedok tilang elektronik (ETLE) dengan mengirim SMS berisi tautan palsu yang seolah-olah berasal dari sistem resmi penegakan hukum.
Pesan itu biasanya menyebutkan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diwajibkan membuka tautan tertentu untuk melihat detail pelanggaran atau membayar denda.
Baca Juga: Cuma Punya 57 Unit CCTV, Ditlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual
Modus Penipuan Canggih Mengintai: Kenali Ciri-ciri Pesan Tilang Palsu
Fenomena ini memicu kekhawatiran publik karena pola penipuannya semakin rapi dan menyerupai notifikasi asli.
Tautan yang disertakan dalam SMS dibuat menyerupai situs resmi, lengkap dengan tampilan yang meyakinkan dan formulir pengisian data diri atau bahkan pembayaran.
Baca Juga: Tiga Hari Andalkan ETLE, Polisi Tindak 2.242 Pengendara saat Operasi Zebra
Begitu tautan dibuka, pelaku dapat mencuri data pribadi, mengakses informasi pada perangkat korban, atau menanam malware.
Upaya penjahat digital ini sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur resmi ETLE.
Sistem tilang elektronik sejatinya tidak menggunakan SMS sebagai media pemberitahuan, sehingga setiap pesan yang mengatasnamakan lembaga kepolisian melalui SMS dipastikan bukan berasal dari kanal resmi.
Keberadaan tautan palsu dalam pesan tersebut juga berpotensi menjerat korban pada praktik pencurian data, seperti nomor telepon, identitas diri, hingga data perbankan.
Selain itu, jika korban mengikuti instruksi dalam situs palsu tersebut, penipuan dapat berkembang menjadi tindakan pembobolan rekening.
Penipuan Etle Curi Data Lewat Tautan Palsu
Antisipasi dan Verifikasi: Langkah Aman Hadapi Ancaman Phishing ETLE
Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa metode phishing semacam ini terus berkembang dan memanfaatkan isu yang sedang populer di masyarakat, termasuk tilang elektronik yang belakangan semakin banyak digunakan di wilayah Indonesia.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama saat menerima pesan mendadak yang meminta membuka tautan atau memasukkan data sensitif.
Untuk memastikan keaslian informasi terkait pelanggaran lalu lintas, masyarakat disarankan memeriksa langsung melalui situs resmi penegakan ETLE atau melalui kanal komunikasi resmi kepolisian.
Jika menerima SMS mencurigakan, langkah terbaik adalah mengabaikan pesan tersebut dan tidak membuka tautannya.
Kasus penipuan berkedok ETLE ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan digital.
Dengan meningkatnya kejahatan siber, masyarakat perlu membiasakan diri memverifikasi informasi sebelum mengklik tautan apa pun, terutama yang mengaku berasal dari lembaga hukum.