Marak Jasa Online Bodong, Dukcapil Pastikan IKD Hanya Diurus di Kantor Resmi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa proses pengurusan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dilakukan secara offline dan langsung di hadapan petugas.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Dukcapil untuk menawarkan jasa aktivasi IKD secara online.
Baca Juga: Rejang Lebong Punya Saus Tomat? PD Rena Skalawi Disiapkan Hidup Lagi, DPRD Beri Syarat
Syarat Aktivasi IKD: Harus Tatap Muka Demi Keamanan Data
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Aturan ini mewajibkan proses aktivasi dilakukan secara tatap muka. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Batu Lebar: Dari Tempat Musyawarah ke Cagar Budaya
“Pengurusan dan aktivasi IKD harus dilakukan secara offline, langsung di hadapan petugas Dukcapil. Jika ada pihak yang menghubungi atau menawarkan aktivasi IKD secara online, itu bukan dari Dukcapil. Itu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rosita.
Waspadai Penipuan Digital, Jangan Beri Data Pribadi ke Oknum Online
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena berkaitan dengan data pribadi yang rawan disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan Dukcapil. Semua layanan resmi hanya dilakukan di kantor Dukcapil,” tambahnya.
Pengurusan Ikd Di Dukcapil Rejang Lebong
Rosita juga memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong diberikan tanpa pungutan liar dan sesuai prosedur resmi.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah maraknya modus penipuan digital.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan hanya mengurus IKD melalui jalur resmi dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.
Dukcapil Rejang Lebong mengimbau agar warga segera melapor jika menerima tawaran mencurigakan terkait aktivasi IKD.