Nasional

Gelar S2, Tapi Tertipu! TPPO Online Mengincar Kaum Cerdas

21 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Gelar S2, Tapi Tertipu! TPPO Online Mengincar Kaum Cerdas
Screenshot 2025-10-21 160625

Pendidikan tinggi ternyata tidak menjamin seseorang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Malah dalam beberapa kasus ada korban yang bergelar S2 menjadi korban lantaran tergiur iming-iming gaji besar. Yang juga menarik, profil korban TPPO online scam banyak dari kalangan Gen-Z dan berpendidikan.

rb-1

Hal ini diungkap Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam temu media di Jakarta, baru-baru ini.

Pendidikan tinggi, ujarnya, tak menjamin seseorang dapat luput dari jeratan TPPO penipuan daring. “Kami pernah menangani kasus WNI yang punya gelar magister, S2, tapi tetap bisa ditipu,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal

rb-3

Ia juga mengungkap, profil korban TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18-35 tahun, dan berpendidikan.

Ilustrasi/Foto: pexels.comIlustrasi/Foto: pexels.com

Judha mengatakan, karakteristik korban TPPO untuk penipuan daring itu sangat berbeda dengan profil korban TPPO pada umumnya, yang sebagian besar adalah pekerja rumah tangga di sektor domestik, berpendidikan rendah, dan tinggal di wilayah terpencil di Indonesia.

Baca Juga: Polri Tetapkan 1.049 Tersangka TPPO Sepanjang Juni-Oktober 2023

Hal lainnya, korban TPPO penipuan daring banyak yang datang dari keluarga yang memiliki tingkat ekonomi menengah. Menurut Judha, iming-iming gaji yang tinggi menjadi salah satu faktor utama yang membuat para korbannya terpikat untuk bekerja di sektor penipuan daring.

Sukarela Beralih ke Sektor Penipuan Daring karena Gaji Tinggi

Yang parahnya, Kemlu juga menemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.

Ada 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI tercatat sejak 2020 hingga saat ini. Namun, berdasarkan penelusuran, hanya sekitar 1.500-an orang yang diidentifikasi benar-benar sebagai korban TPPO penipuan daring sebagaimana ditetapkan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara, sebagian besar lainnya diduga secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

Lantas Judha pun memperingatkan bahwa mereka dapat dipidana karena bekerja di sektor yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

“Kalau ternyata bekerja secara sukarela, kemudian menipu dan kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” katanya.

Tag TPPO TPPOOnlineScam PerdaganganOrang PenipuanOnline BijakOnline