Layanan Perpajakan Kini Gunakan Coretax DJP, Ini Cara Mudah Dapatkan Kode Otorisasi DJP
Ekonomi Bisnis

Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui sistem DJP yang baru, yakni Coretax DJP.
Untuk dapat menggunakan sistem ini sangatlah mudah. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun wajib pajak, kemudian melakukan permintaan Kode Otorisasi sebagai tandatangan elektronik yang tidak berbayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kode Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang kamu sampaikan melalui Coretax DJP.
Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk aktivasi akun kamu dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP.
Langkah Melakukan Aktivasi
Foto: IG Ditjenpajakri
Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2.Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3.Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
4.Lakukan verifikasi identitas.
Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
Klik tombol “Simpan”.
Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya. Selesai.***