Olahraga

Biodata dan Agama Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

20 November 2025 | 18:01 WIB
Biodata dan Agama Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Catur Adi dengan seragam Persiba. [dok. Persiba]

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, memasuki babak krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur dengan hukuman mati.

rb-1

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp. JPU Eka Rahayu menyatakan perbuatan Catur dapat dimintai pertanggungjawaban karena perannya dianggap dominan dalam jaringan narkoba dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf,” kata Eka.

Baca Juga: Biodata dan Agama Marojahan Sintong Sijabat, Ayah Jerome Polin Kritis di RS

rb-3

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009.

Catur disebut sebagai pengendali jaringan sabu di lapas melalui sejumlah nama. Selain itu, rekam jejak pidananya terkait senjata api ilegal pada 2019 ikut memberatkan tuntutan.

Baca Juga: Biodata dan Agama Dwinanda Linchia Levi, Dosen Untag Ditemukan Tewas di Hotel

Majelis hakim tetap memberi kesempatan bagi Catur Adi untuk mengajukan pledoi. Sidang lanjutan ditetapkan pada 26 November 2025. Penasihat hukum terdakwa, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak sesuai fakta persidangan.

Profil Catur Adi

Catur Adi (tengah) diamankan pihak berwajib. [Dittipidnarkoba Bareskrim Polri]Catur Adi (tengah) diamankan pihak berwajib. [Dittipidnarkoba Bareskrim Polri]

Di balik kasus hukumnya, Catur Adi Prianto dikenal sebagai pengusaha asal Kalimantan yang memiliki jejak panjang di dunia olahraga. Namanya dikenal luas setelah menjadi salah satu tokoh yang dimandatkan sebagai pengurus Persiba Balikpapan untuk kompetisi PNM Liga Nusantara 2024/2025.

Meski beberapa media menyebutnya sebagai direktur klub, pihak Persiba menegaskan namanya tidak tercantum dalam akta PT. CEO Persiba, Ichsan Rachmansyah Sofyan, menegaskan hal tersebut melalui unggahan Instagram.

Ia menyebut bahwa secara resmi Catur tidak terdaftar sebagai direktur PT Persiba Balikpapan, namun didaftarkan ke PSSI sebagai pengurus klub. Status ini membuat Catur tetap terlibat aktif dalam operasional Persiba untuk kompetisi musim tersebut.

Selain di sepak bola, Catur memiliki sejumlah bisnis di Balikpapan. Ia merupakan pemilik kuliner Raja Lalapan dengan tiga cabang serta pemilik biro perjalanan umrah dan haji PT Sengkati Mudo Abadi.

Catur Adi saat masih di Persiba. [dok. Persiba]Catur Adi saat masih di Persiba. [dok. Persiba]

Dalam dunia olahraga lain, ia juga mengelola klub futsal Jiggy-Jig Raja Dancer yang rutin mengikuti berbagai turnamen regional.

Sebelum terjun ke dunia usaha, Catur merupakan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polda Kaltim sebagai analis di Subdit I Ditresnarkoba. Namun polisi kemudian menyimpulkan bahwa Catur telah lama menjadi bandar narkoba.

“Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di awal kasusnya.

Tag Biodata dan Agama Catur Adi Prianto Persiba Balikpapan Profil