Hukum

Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu

20 November 2025 | 18:13 WIB
Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu
Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri. [Instagram]

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dicekal ke luar negeri. Selain itu, seluruh tersangka juga dikenai kewajiban wajib lapor seminggu sekali.

rb-1

Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (20/11/2025). Budi menegaskan bahwa status tersangka menjadi dasar diberlakukannya pencekalan.

"Betul wajib lapor karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” tegasnya.

rb-3

Alasan Polisi Mencekal Roy Suryo dkk

Kombes Budi Hermanto. [Instagram]Kombes Budi Hermanto. [Instagram]Menurut Budi, langkah pencekalan dilakukan untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

“(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka. Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” tandasnya.

Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi aturan wajib lapor.

Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

1 2 Tampilkan Semua
Tag Roy Suryo dicekal tersangka ijazah palsu Jokowi wajib lapor polisi

Terkait