WNA Korea, Tersangka Pembunuhan : Ini Hasil Tes Poligrafi dan Psikologinya!

FTNews, Jakarta – Polisi resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Kim Dal Joong sebagai tersangka pembunuhan petugas imigrasi TFF alias TS (28). Pembunuhan terjadi di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang, pada Jumat (27/10) lalu.

“Kita melaksanakan gelar perkara, menaikkan status tersangka terhadap warga negara asing atas nama Kim Dal Joong,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Senin (18/12).

Saat ini tersangka telah polisi tahan terkait kasus lainnya. Tersangka mengancam dengan senjata tajam dan panci berisi air panas terhadap orang-orang yang berusaha membuka tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi di apartemen tersebut.

“Kita konstruksikan dengan pasal 335 dan saat ini berkas perkara sudah P-21. Pelimpahan tahap 2 pada 13 Desember 2023 lalu, saat ini juga telah ditahan di Rutan Tangerang Selatan,” ucap Hengki.

Hasil Tes Uji Kebohongan

Untuk mengetahui sebab kematian korban, polisi pun melakukan uji kebohongan tersangka.

Kasubdit Deteksus, Kompol Karya Wijayadi mengungkapkan hasil tes poligraf atau uji kebohongan tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

“Kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf yang umumnya di bahasa umum disebut lie detector. Jadi dari proses pemeriksaan itu, kita perlakukan si terperiksa dengan cara yang sangat humanis,” ungkap Karya.

Polisi memeriksa tersangka dan memasang alat deteksi kebohongan di beberapa titik anggota tubuh berbasis sensor. Ketika tersangka menjawab pertanyaan, sensor di tubuhnya akan memberikan respon.

“Kemudian keluar bentuk chart atau yang kita namakan poligraf,” kata Karya.

Lalu polisi menganalisa secara menyeluruh setiap pertanyaaan yang tersangka jawab. Pertanyaan yang secara khusus mengarahkan alasan tersangka sehingga membuat korban meninggal dunia. Isunya dia (tersangka) menjatuhkan korban dari apartemen si terperiksa.

BACA JUGA:   PN Jakarta Barat Gelar Sidang Perdana Teddy Minahasa Pekan Depan

Terkait hal ini, tersangka selalu menjawab pertanyaan dengan kalimat ‘tidak’. Namun dari sensor terungkap bahwa tersangka berbohong. Polisi pun mendapat kesimpulan tersangka melakukan peristiwa tindak pidana menjatuhkan korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Jawabannya semuanya tidak, tapi dari sensor dan hasil grafik yang dibaca sensor, kita analisa dan hasilnya menyimpulkan bahwa si terperiksa ini berbohong. Yang dalam bahasa penyidikan dia melakukan peristiwa atau tindakan pidana menjatuhkan korban sehingga menimbulkan korban meninggal dunia,” papar Karya.

Hasil Psikologi

Selain itu Anggota Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia, Lucy Lidiawati Santioso mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi tersangka Kim Dal Joong.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saudara Kim, kemudian kami juga mengintegrasikan beberapa baterai tes psikologi terhadap saudara Kim. Kemudian juga mendatangi TKP untuk melakukan analisis tingkah laku dari para pihak di TKP,” ucap Lucy.

Lucy menuturkan dari hasil pemeriksaan Kim, ia secara sadar memiliki perilaku agresivitas yang menimbulkan hilangnya kesadaran dan melakukan aksi kekerasan.

Selain itu tersangka memiliki kompetensi psikologi yang memadai untuk mengikuti jalannya proses peradilan.

“Termasuk untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana perilaku agresivitas berkonten kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Lucy.

Jadi dari kasus ini kami bisa mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada terkait perilaku penggunaan alkohol. Karena akan meningkatkan perilaku agresif.

Ia pun memastikan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka berbasis ilmiah dan berlandaskan kode etik psikologi Indonesia.

Artikel Terkait