WNI AP Bebas Usai Terima Amnesti, Kemlu RI Bantu Proses Pemulangan

Nasional

Minggu, 20 Juli 2025 | 18:12 WIB
WNI AP Bebas Usai Terima Amnesti, Kemlu RI Bantu Proses Pemulangan
Arnold Putra. [Instagram]

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengumumkan keberhasilan mereka dalam memfasilitasi pembebasan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar.

rb-1

AP resmi bebas pada 19 Juli 2025 setelah menerima amnesti dari State Administration Council (SAC) Myanmar.

Hasil dari upaya diplomatik intensif yang dilakukan oleh Kemlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.

rb-3

AP ditangkap pada 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar.

AP juga melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dinilai sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat.

Otoritas Myanmar menjerat AP dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Akibat dakwaan tersebut, AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan sempat ditahan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan paling ketat di Myanmar.

Langkah Diplomasi: Kemlu dan KBRI Kirim Nota Diplomatik

Arnold Putra mengunjungi tempat yang tak lazim. [Instagram]Arnold Putra mengunjungi tempat yang tak lazim. [Instagram]Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI tidak tinggal diam. Bersama KBRI Yangon, Kemlu segera mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk mengajukan permohonan amnesti bagi AP.

Upaya tersebut dilakukan secara resmi dan terkoordinasi dengan keluarga AP di Indonesia. "Pada tanggal 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar merespons dengan menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon," ujar pernyataan resmi Kemlu RI, Minggu (20/7/2025).

Deportasi AP Difasilitasi Melalui Bangkok

Setelah amnesti disetujui oleh State Administration Council Myanmar, proses pemulangan AP langsung dilakukan.

Pada 19 Juli 2025, deportasi resmi berlangsung dengan KBRI Yangon turut mendampingi dalam proses keberangkatan dari Myanmar menuju Bangkok, Thailand.

"AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok dan seluruh proses dikawal oleh KBRI Yangon," lanjut Kemlu dalam keterangannya.

Apresiasi Kemlu RI kepada Pemerintah Myanmar dan Pihak Terkait

Arnold Putra mengunjungi tempat yang tak lazim. [Instagram]Arnold Putra mengunjungi tempat yang tak lazim. [Instagram]Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, yang telah mendukung penyelesaian kasus ini secara damai.

“Sejak awal, kami berkomitmen melakukan upaya non-litigasi untuk menyelamatkan WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri,” tandas Kemlu RI.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana Kemlu RI secara aktif melindungi WNI di luar negeri, termasuk dalam situasi yang rumit seperti di Myanmar.

Meski sempat dijatuhi hukuman penjara, pendekatan diplomatik yang konsisten akhirnya membuahkan hasil positif.

Dengan pembebasan AP, Kemlu RI menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan diplomatik bagi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi tantangan di luar negeri.

Tag WNI ditahan di Myanmar pembebasan WNI di luar negeri amnesti dari Myanmar Kemlu RI bantu WNI Kasus WNI AP deportasi WNI dari Myanmar perlindungan hukum WNI di luar negeri

Terkini