Wow, Satu-Satunya Provinsi yang Bisa Menggelar Pilkada Dua Putaran Adalah Jakarta

Politik

Selasa, 26 November 2024 | 11:25 WIB
Wow, Satu-Satunya Provinsi yang Bisa Menggelar Pilkada Dua Putaran Adalah Jakarta
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 dalam Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno. (Foto: Ist)

Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah di Indonesia. Akan tetapi, DKI Jakarta memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan daerah lainnya. Kekhususan itu adalah DKI Jakarta bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

rb-1

Aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dengan demikian, tiga paslon yang akan bertarung memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November 2024 nanti tidak bisa langsung menang meskipun memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta ASN Jaga Netralitas

rb-3

Pasangan nomor urut 1 Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung KIM Plus. (Foto: Ist)

Jika nantinya pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka dipastikan akan ada putaran kedua.

Sementara itu, mereka yang berhak maju ke putaran kedua adalah pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Rejeki Pilkada 2024! Sortir dan Lipat Surat Suara Jadi Pendapatan Tambahan Bagi Warga

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku walaupun nantinya Jakarta tidak lagi berstatus Ibu Kota. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan pada November 2024.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Walau begitu, UU DKJ yang telah disahkan DPR ini belum berlaku karena masih menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Sementara itu, 36 provinsi lain yang menggelar Pilkada serentak 2024 tidak bisa menggelar Pilkada hingga dua putaran. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana yang merupakan calon independen. (Foto: Ist)

Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

“Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota terpilih,” demikian bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

“Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih,” demikian yang tertulis pada Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Tag Pilkada Serentak 2024 UU Pilkada Pilkada Jakarta 2024

Terkini