Zul Iqbal Minta Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU Tak Sinkron dengan Tuntutan
Zul Iqbal, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AYP hingga meninggal dunia, memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permohonan tersebut disampaikan Zul yang berusia 38 tahun, warga Jalan Rahmadsyah Medan, bersama tim penasihat hukumnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, penasihat hukum Zul, Hari Irwanda bersama M. Haikal Hamzah Lubis, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pasal dakwaan dengan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Hari menjelaskan, sejak awal kliennya hanya didakwa dengan satu pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutannya, JPU justru menjerat Zul menggunakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D, yang sebelumnya tidak pernah dicantumkan dalam dakwaan.
“Jaksa secara sengaja mengubah pasal dakwaan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 12 Desember 2025. Perubahan ini berdampak pada pergeseran makna dan unsur pidana yang sangat merugikan terdakwa,” ujar Hari di persidangan.
Menurutnya, perubahan dakwaan tidak boleh mengubah jenis tindak pidana yang didakwakan. Jika hal itu terjadi di luar prosedur hukum yang sah, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan
Selain persoalan formil tersebut, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti langsung bahwa Zul melakukan kekerasan terhadap korban.
Para saksi pelapor, kata Hari, tidak pernah menyaksikan sendiri peristiwa kekerasan, melainkan hanya mendengar cerita dari ibu kandung korban, Anlyra Zafira Lubis, serta dari penyidik Polrestabes Medan.
Ia bahkan menuding adanya rekayasa perkara yang menjadikan kliennya sebagai pihak yang disalahkan atas kematian AYP.
Terdakwa Zul Iqbal minta dibebaskan. [Istimewa]“Di persidangan terungkap bahwa saksi hanya mendengar cerita, bukan melihat langsung. Ini menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Hari juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap anak-anak kandung Zul, yakni EFI dan APA, saat diperiksa penyidik. Dalam kesaksian di persidangan pada 6 November 2025, kedua anak tersebut mengaku diancam, ditakut-takuti, bahkan mengalami kekerasan fisik, tanpa didampingi orang tua maupun pendamping hukum.
Tak hanya itu, Zul sendiri disebut tidak mendapat pendampingan hukum yang layak saat menjalani pemeriksaan. Meski didampingi kuasa hukum prodeo yang disediakan kepolisian, penasihat hukum tersebut tidak menandatangani surat kuasa resmi dari Zul.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Zul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Seluruh biaya perkara agar dibebankan kepada negara,” kata Hari menutup pleidoinya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Zul memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.