Bharada E Sebut Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Bharada E menyebut Brigadir J selalu mendampingi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, setiap ada kegiatan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11).

Terkait hal ini awalnya majelis hakim menanyakan seberapa sering Putri Candrawathi pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“PC sering ke Magelang?,” tanya Hakim.

“Ada sempat beberapa kali. Mungkin ada sekitar 2-3 kali ke Magelang,” jawab Bharada E.

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan bersama siapa Putri Candrawathi ke Magelang.

“Mereka berdua (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo) atau sendiri?,” tanya Hakim.

“Bisanya bersama almarhum (Brigadir J) dan Prayogi atau Susi,” ucap Bharada E.

“Kemudian, nginep disana berapa hari?,” kata Hakim.

“Tidak menentu ada yang tiga hari ada yang empat hari (menginap),” ujar Bharada E.

Lebih lanjut majelis hakim menanyakan terkait kegiatan sehari-hari Putri Candrawathi.

“Dalam kesehariannya, aktivitas Putri Candrawathi apa?,” tanya hakim.

“Pagi jalan pagi saja,” jawab Bharada E.

“Maksud saya setiap kegiatan PC ini selalu didampingi korban (Brigadir J)?,” cecar hakim.

“Selalu didampingi, korban merangkap driver (sopir) sekaligus ajudan,” jawab Bharada E.

Selain itu Bharada E juga menyebut bahwa selama berpergian Brigadir J dan Putri Candrawathi selalu pergi berdua tanpa ada ajudan lain yang mendampingi.

“Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya mereka berdua selalu pergi berdua saja?,” tanya Hakim.

“Siap,” jawab Bharada E.

“Tidak ada orang lain yang mendampingi walaupun ada saudara?,” ucap hakim.

“Tidak ada yang mulia,” ujar Bharada E.

Tiga Terdakwa

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (30/11).

BACA JUGA:   Polri Bakal Tindak Tegas Anggota Pengitimidasi Wartawan di Duren Tiga

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tiga terdakwa tersebut yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Lebih lanjut ia mengatakan sidang juga akan digelar untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kali ini saksi yang akan diminta keterangan yaitu Bharada E.

Artikel Terkait