Hukum

Polisi Ringkus Enam Tersangka Judi 24D di Lubukbasung

13 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Enam Tersangka Judi 24D di Lubukbasung

Forumterkininews.id, Lubukbasung - Sebanyak enam orang diduga pejudi jenis 24D Spin diringkus Tim Opsnal Agam, Sumatera Barat di sebuah warung tepatnya di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8). Mereka diciduk sekiranya pukul 00.25 WIB.

rb-1

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, di Lubukbasung, dikutip dari Antara, Jumat (12/8),

Lebih lanjut Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Enam orang tersangka diamankan di sebuah warung tepatnya di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung," ujar Ferry.

Enam tersangka itu dengan inisial ZA (42), E (39) merupakan warga Manggopoh Kecamatan Lubukbasung. Sementara EC (38), DA (47), R (35), R (43) merupakan warga daerah Sungai Jariang Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Polres Agam mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.560.000, satu telepon genggam, dan lainnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Ferry.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu.

Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.

"Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku. Kita juga mengamankan tiga warga yang sedang asyik berjudi, Kamis (11/8)," katanya.

Tag Hukum Polisi Judi 24D Lubukbasung Tim Opsnal Polres Agam