Nasional

Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

15 Juni 2023 | 00:00 WIB
Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Forumterkininews.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu diputuskan usai MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

rb-1

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.

Namun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Tag Nasional Mahkamah Konstitusi Pemilu Terbuka Sistem Pemilu