Praswad Desak 57 Eks Pegawai KPK Korban TWK Diaktifkan Kembali
 191020253.jpg)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021.
Keputusan pengembalian hak kerja mereka dinilai bukan sekadar isu personal, melainkan simbol pemulihan marwah lembaga antirasuah.
Baca Juga: Nur Afifah Balqis Bukan Koruptor Termuda, ICW Catat Pria 22 Tahun Ini
Menurut Praswad, langkah ini bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan KPK sebagai penegasan bahwa era baru pemberantasan korupsi sedang dimulai.
Ia menilai perlu ada garis pembeda yang tegas antara kepemimpinan KPK masa lalu yang dinilai penuh kontroversi di bawah Firli Bahuri, dengan kepemimpinan saat ini di bawah Setyo Budiyanto.
Pengembalian 57 Eks Pegawai KPK
Baca Juga: Biodata dan Agama Ilham Akbar Habibie, Anak Presiden B.J. Habibie yang Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id Selvianus Kopong Basar]
Pengembalian 57 pegawai dianggap sebagai bentuk koreksi atas keputusan yang pernah dinilai merampas hak konstitusional pegawai hanya karena dinilai tidak lolos TWK.
Praswad juga menilai masyarakat telah lelah dengan janji pemberantasan korupsi yang hanya sebatas jargon. Publik membutuhkan langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan mereka terhadap lembaga antirasuah.