10 Fakta KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Hukum
 150920252.jpg)
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah.
Uang itu disebut berkaitan dengan penjualan kuota tambahan haji melalui PT Muhibbah. Berikut 10 fakta penting yang perlu diketahui:
Baca Juga: Ibadah Haji Berkali-kali Hukumnya Bagaimana?
Ustaz Khalid Basalamah. (YouTube Kasi Solusi)
1. KPK Terima Pengembalian Uang
KPK membenarkan telah menerima uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah. Uang itu terkait penjualan kuota haji tambahan. Namun, jumlah pastinya belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Haji Ilegal, WNI Tewas Usai 'Dibuang' di Gurun Pasir
2. Sumber Uang dari Penjualan Kuota Haji
Menurut juru bicara KPK, uang yang dikembalikan berasal dari jamaah yang membayar biaya tambahan untuk kuota haji. Prosesnya dilakukan melalui biro perjalanan yang bekerja sama dengan Khalid.
3. Khalid Basalamah Akui di Podcast
Fakta ini pertama kali diungkapkan langsung oleh Khalid dalam sebuah wawancara podcast. Ia menyebut pihak KPK telah memintanya mengembalikan dana jamaah yang terkait kuota tambahan.
4. Nilai Uang yang Dikembalikan
Dalam pengakuannya, Khalid menyebut ada dana sebesar USD 4.500 per jamaah untuk 118 orang, ditambah USD 37.000 dari jamaah lain. Total uang yang dikembalikan cukup besar, mencapai miliaran rupiah jika dikonversi ke rupiah.
Ustaz Khalid Basalamah. (YouTube Kasi Solusi)
5. Awalnya Pakai Jalur Furoda
Khalid menyebut rombongan jamaahnya awalnya berangkat menggunakan visa furoda. Biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi sudah dibayarkan penuh.
6. Tawaran Kuota Tambahan dari PT Muhibbah
Kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru. Perusahaan ini mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000 visa dengan iming-iming maktab VIP dekat dengan Jamarat.
7. Biaya Tambahan hingga Rp 73,8 Juta per Jamaah
Untuk bisa mendapatkan kuota tambahan itu, jamaah diminta membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per orang, di luar biaya yang sudah dibayarkan sebelumnya. Bahkan ada 37 jamaah yang dikenakan biaya tambahan USD 1.000.
8. Fasilitas Tak Sesuai Janji
Meski dijanjikan maktab VIP di zona A dan B, kenyataannya rombongan justru dipindahkan ke maktab lain yang kondisinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Tenda yang seharusnya ditempati juga ternyata sudah dipakai jamaah lain.
9. Kuota Haji Ternyata Tak Berbayar
Setelah diteliti lebih dalam, visa kuota tambahan itu seharusnya tidak dipungut biaya. Namun, jamaah tetap diminta membayar mahal, yang akhirnya menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi.
10. KPK Dalami Peran Khalid
KPK kini mendalami bagaimana proses Khalid dan jamaahnya bisa berangkat dengan kuota tambahan. Dari jalur furoda, rombongan kemudian bergeser ke jalur haji khusus. Mekanisme ini menjadi perhatian penyidik karena diduga ada penyalahgunaan kewenangan.