Ibadah Haji Berkali-kali Hukumnya Bagaimana?

Sosial Budaya

Kamis, 05 Juni 2025 | 23:15 WIB
Ibadah Haji Berkali-kali Hukumnya Bagaimana?
Umas Islam sedang berada di Masjidil Haram. (Instagram @masjidilharam)

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

rb-1

Bagi orang kaya, mereka bisa melaksanakan ibadah haji plus atau furoda, tanpa harus masuk daftar tunggu atau kuota haji.

Mereka yang masuk golongan orang kaya, tidak sedikit yang berhaji sampai berkali-kali.

Baca Juga: Fenomena Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Berkendara atau Parkir di Atas Trotoar Jalan dalam Islam?

rb-3

Syariat Islam sendiri tidak ada larangan bagi mereka yang melaksanakan naik haji berkali-kali.

Namun, menunaikan ibaah haji diwajibkan hanya satu kali dalam seumur hidup.

Hukum Sunah

Baca Juga: Haji Ilegal, WNI Tewas Usai 'Dibuang' di Gurun Pasir

Ilustrasi umat Islam sedang menjalankan ibadah haji. (Meta AI)

Jika naik haji lebih dari sekali maka hukumnya sunnah. Hal ini sesuai hadits Rasulullah Saw, seperti dilansir NU Onine.

الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)

Setiap orang yang pernah melaksanakan haji atau umrah punya keinginan untuk kembali melaksanakannya.

Hal ini merupakan sunnatullah yang digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 125:

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

Panggilan Allah SWT

Ilustrasi umat Islam sedang menjalankan ibadah haji. (Meta AI)

Ismail Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya:

مِنْ كَوْنِهِ مَثَابَةً لِلنَّاسِ، أَيْ جَعَلَهُ مَحَلًا تَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْأَرْوَاحُ، وَتَحِنُّ إِلَيْهِ، وَلَا تَقْضِي مِنْهُ وَطَرًا وَلَوْ تَرَدَّدَتْ إِلَيْهِ كُلَّ عَامٍ اسْتِجَابَةً مِنَ اللّٰهِ تَعَالَى، لِدُعَاءِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ

Artinya: “Keadaan Ka’bah sebagai matsâbatal lin-nâsi bermakna Allah menjadikannya tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt atas panggilan Nabi Ibrahim AS”. (Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 155)

Tag naik haji haji hukum islam

Terkini