10 Hari Terakhir Ramadan: Perkara yang Membatalkan Iktikaf

Nasional

Kamis, 20 Maret 2025 | 08:22 WIB
10 Hari Terakhir Ramadan: Perkara yang Membatalkan Iktikaf
Masjid. (Pixabay @astama81)

Sekarang Ramadan sudah memasuki hari ke-20. Waktu ini berarti bulan suci telah sampai pada 10 hari terakhir.

rb-1

Fase 10 hari terakhir merupakan waktu untuk iktikaf. Walau iktikaf bisa dilakukan kapan saja di bulan Ramadan, tetapi lebih disunahkan lagi dilakukan 10 hari terakhir seperti dilakukan Nabi Muhammad SAW dahulu.

Bahkan Nabi mengqadha atau mengganti iktikaf di tahun berikutnya ketika beliau berhalangan untuk iktikaf tahun ini. Hal itu menggambarkan iktikaf menjadi ibadah penting di bulan Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Medan Sekitarnya Sabtu 29 Maret 2025

rb-3

Masjid. Pixabat @Konevi

Ketika iktikaf kamu harus mengetahui syarat maupun tata caranya agar ibadah itu lebih sempurna. Begitu juga harus mengetahui beberapa perkara berikut dapat membatalkan iktikaf, seperti dikutip dari situs Kementerian Agama:

a. Jimak (bersetubuh)

Allah SWT berfirman,

Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap: Arab, Latin dan Artinya

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“ (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid” (Al Baqarah: 187).

Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang paling benar menurutku adalah pendapat yang menyatakan bahwa maknanya adalah jimak dan segala hal yang serupa dengan itu yang mengharuskan pelakunya mandi.

Kemungkinan yang ada hanya dua, yaitu memberlakukan ayat tersebut secara umum atau mengkhususkan ayat tersebut untuk sebagian makna dari mubasyarah.

Banyak hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam secara jelas menginformasikan bahwa istri-istri beliau menyisir rambut beliau ketika sedang ber- iktikaf, maka dapat diketahui bahwa makna mubasyarah dalam ayat ini hanya mencakup sebagian maknanya, bukan seluruhnya” (Jami’ul Bayan 2/181).

Ilustrasi. (Pixabay @hisalman)

b. Keluar dari masjid

Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah memasukkan kepala beliau ke dalam kamarku, sementara beliau berada di dalam masjid, dan saya pun menyisirnya. Beliau tidak akan masuk ke dalam rumah ketika sedang beriktikaf, kecuali ada kebutuhan mendesak” (HR. Bukhari: 19 25; Muslim: 297).

c. Memutus niat untuk beriktikaf

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ “Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya “ (HR. Bukhari,no: 1, Muslim, no: 1907).

Tag Ramadan Puasa Iktikaf ramadan 1446 h pembatal iktikaf

Terkini