10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid dalam Islam, Salah Satunya Tak Bisa Diceraikan

Sosial Budaya

Selasa, 23 September 2025 | 09:24 WIB
10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid dalam Islam, Salah Satunya Tak Bisa Diceraikan
Wanita musimah dalam ilustrasi. (copilot)

Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami oleh wanita. Menstruasi bisa menandakan kondisi sehat dan sistem reproduksi masih berfungsi dengan normal.

rb-1

Dalam ajaran Islam, kondisi wanita yang sedang haid akan berdampak pada hukum fiqih, khususnya terkait dengan ibadah dan aktivitas tertentu.

Dikutip situs Kementerian Agama, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun), halaman 30-32 menjelaskan, ada 10 larangan bagi wanita yang sedang haid, yaitu sebagaimana berikut:

rb-3

1. Salat

Ilustrasi wanita berkerudung. (Meta AI)Ilustrasi wanita berkerudung. (Meta AI)Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan salat, entah itu salat wajib maupun sunnah. Salat bagi wanita haid, baik yang disengaja maupun tidak, dianggap tidak sah. Selain itu, kewajiban salat yang terlewat saat haid pun tidak perlu diqada, berbeda dengan puasa yang wajib diqada.

Mengapa demikian? Karena salat dilaksanakan 5 kali dalam sehari, hal ini bisa membuat wanita merasa kesulitan dan berat untuk mengqadanya. Sementara itu, puasa hanya terjadi 1 bulan dalam setahun sehingga mengqadanya tidak dinilai memberatkan. Sayyidah Aisyah berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat.” (HR Muslim)

2. Tawaf

Wanita yang sedang haid dan juga nifas dilarang untuk melaksanakan tawaf, baik tawaf yang termasuk dalam rangkaian ibadah haji maupun di luar itu. Larangan ini juga mencakup tawaf wajib seperti tawaf ifadah dan tawaf wada’, serta tawaf sunnah seperti tawaf qudum.

Tawaf dilaksanakan di dalam masjid (Masjidil Haram), sementara masuk masjid saja sudah termasuk larangan bagi wanita haid. Para ulama tetap menegaskan larangan tawaf agar tidak timbul salah persepsi, seolah-olah tawaf diperbolehkan karena wukuf di Arafah saja, yang merupakan rukun haji paling utama, tetap boleh dilakukan oleh wanita haid.

3. Menyentuh Mushaf

Wanita haid juga dilarang untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Menyentuh dalam konteks ini menyangkut seluruh anggota tubuh, tidak mesti dilakukan oleh telapak tangan saja. Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Al-Qur’an.

Menyentuh kitab-kitab yang di dalamnya terdapat kutipan ayat Al-Qur’an hukumnya boleh, karena kitab tersebut tidak terhitung mushaf. Adapun kitab tafsir, jika di dalamnya lebih banyak memuat ayat-ayat Al-Qur’an, maka haram menyentuh dan membawanya. Sebaliknya, jika lebih banyak teks-teks selain Al-Qur’an, mayoritas ulama berpendapat tidak haram, meski ada juga yang memakruhkannya.

4. Membawa Mushaf

1 2 Tampilkan Semua
Tag haid wanita haid larangan wanita haid

Terkini