117 Ball Pakaian Bekas dari Malaysia Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan

Riau

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:30 WIB
117 Ball Pakaian Bekas dari Malaysia Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan
117 ball pakaian bekas asal Malaysia diamankan petugas Polres Rohil/Foto: mediacenter.riau

Meski sudah dilarang melakukan impor pakaian bekas maupun memperdagangkan pakaian bekas, namun tetap saja penjualan pakaian bekas di berbagai daerah marak. Kenekatan para pedagang maupun importir diduga karena tingginya permintaan di dalam negeri. Apalagi barang-barang bekas yang masih layak pakai itu dijual dengan harga miring.

rb-1

Karenanya sikap tegas dari aparat sangat diperlukan untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor maupun penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Seperti yang dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir yang dengan tegas menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Terobosan Baru: Gratis Antar Jemput Pasien Rujukan dari Puskesmas ke RSD Madani Pekanbaru

rb-3

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024), dilansir mediacenter.riau

Ilustrasi-- Pasar penjualan baju bekas di berbagai daerah diminati masyarakat/Foto: tangkap layar

Dikatakan, penangkapan truk itu awalnya dilakukan jajaran Polsek Bangko, Selasa (1/10/2025) lalu. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW saat melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.

Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117 ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.

Baca Juga: Upaya ‘Membersihkan’ Uang Haram Narkoba Terkuak, Polisi Gercep Sita Lima Ruko Mak Gadih!

Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga tersangka kemudian diamankan.

"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI selalu pekerja pengawas dan penghitung barang,” terang Kapolres.

Masih Buron

Saat ini, pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Keduanya adalah NF yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit truk nopol. B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27 warna abu-abu.***

Tag Prov Riau Penjualan Baju Bekas Polres Rohil

Terkini