121.300 Orang Teken Petisi Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen
Nasional

Muncul petisi meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Petisi ini dibuat oleh akun atas nama 'Bareng Warga'.
Petisi yang berjudul judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' itu dimulai sejak 19 November 2024.
Hingga pukul 16.30 WIB, sebanyak 121.300 orang sudah menandatangani petisi tersebut. Petisi ini mempetisi Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Warga Keberatan atas Kebisingan Beach Club, Kadispar Bali Turun Tangan
Bareng Warga menyebut petisi ini dibuat karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini membuat masyarakat semakin kesulitan karena harga akan naik.
"Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng Warga dalam petisi tersebut.
Bareng Warga mencontohkan biaya hidup di Jakarta yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat. Ia juga mengatakan kenaikan PPN ini bisa membuat daya beli masyarakat semakin merosot.
Baca Juga: Anggap Perang Sebagai Alat 'Kepentingan Politik' : 1.000 Pilot Tempur Israel Serukan Setop Serang Gaza!
"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," ujarnya.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," tukasnya.