16 Tersangka Pengoplos Gas Non Subsidi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

Hukum

Jumat, 02 September 2022 | 00:00 WIB
16 Tersangka Pengoplos Gas Non Subsidi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 16 orang terduga pelaku pengoplosan gas 12 kilogram ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Para pelaku ini ditangkap di kawasan Jakarta, Tangerang, Bekasi.

rb-1

Selain para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 127 tabung gas 12kg isi, 140 tabung gas 12kg kosong, 776 tabung gas 3kg isi, kemudian 752 tabung gas 3kg kosong, 29 selang regulator. Kemudian 36 alat suntik atau pipa besi, 3 timbangan, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pick up. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus tabung gas oplosan ini berawal dari masuknya sembilan laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu sendiri masuk secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan. Sejak Juli hingga Agustus. Selanjutnya atas laporan yang masuk petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga diamankan 16 orang tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi perlindungan konsumen dan metrologi legal di wilayah Jabotabek.

"Pengungkapan kasus ini didasari adanya sembilan laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima antara kurun waktu Juli-Agustus 2022," ujar Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (2/9).

16 Tersangka Diamankan

Sementara itu 16 tersangka yang diamankan diantaranya yang berperan sebagai pemilik atau dokter berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT,  APD, dan KHR.

Baca Juga: Pekan Depan, PN Jaksel Kembali Menggelar Sidang Ferdy Sambo Cs

rb-3

"Selain itu juga ditangkap karyawan dari pemilik diantanya yaitu AA, JL, JL, BD, dan AL," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap 16 tersangka dilakukan lantaran para tersangka diduga melakukan pengoplosan isi tabung gas. Dimana para pelaku membeli gas subsidi tiga kilogram seharga Rp20.000. Kemudian isi dari tabung gas tiga kilogram disalurkan ke tabung gas non subsidi seberat 12 kilogram. Dimana harga gas 12 kg dijual dengan harga Rp200.000.

"Jadi para pelaku membeli tiga tabung gas subsidi senilai Rp80.000. Kemudian dioplos ke tabung gas 12 Kg kemudian dijual dengan harga Rp200.000," ujar Zulpan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: E-Lodji Aplikasi Baru Permudah WBP Rutan Pekalongan

Tag Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Ditreskrimsus Gas Elpiji Metrologi Legal

Terkini