17 JPU Disiapkan untuk Hadapi Sidang Doni Salmanan

Hukum

Selasa, 05 Juli 2022 | 00:00 WIB
17 JPU Disiapkan untuk Hadapi Sidang Doni Salmanan

Forumterkininews.id, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Dimana tersangka kasus ini Doni Salmanan.

rb-1

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, 17 JPU merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7).

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

rb-3

Ia mengatakan, Doni Salmanan disidangkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung Jabar karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreang sudah disita untuk dijadikan barang bukti.

Konstruksi Perkara

Baca Juga: Usai 'Telanjangi' Manajemen Transjakarta, Ketua Komisi B DPRD DKI Undur Diri

Sementara terkait konstruksi perkara, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucapnya seperti dilansir Antara.

Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.

Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, sebanyak 126 barang bukti yang juga turut diserahkan ke tim JPU.

Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Diketahui, perkara Doni Salmanan itu kini telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik. []

Tag Hukum Headline Tersangka Doni Salmanan 17 JPU Sidang Perkara Penipuan Investasi

Terkini