18 Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP, DPR: Pecat!
Hukum

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta 18 polisi yang lakukan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak hanya dihukum berat. Tapi juga dipecat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, para polisi tersebut bukan cuma melakukan tindak pidana.
Namun juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, di mana para korbannya merupakan warga negara Malaysia.
Baca Juga: Pelaporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berawal dari Pengaduan Masyarakat
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," kata Hasbi, Jumat (27/12/2024).
Hasbi khawatir masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adaah tukang peras dan tidak bermoral.
Padahal yang melakukannya hanya sejumlah oknum polisi. Bukan kepolisian secara lembaga.
Baca Juga: Tujuh Jam Diperiksa, Kombes Irwan Anwar Dicecar Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus polisi peras penonton DWP tersebut.
"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.
Hasbi menambahkan, 18 polisi tersebut harus dijatuhi hukuman pidana.
Karena tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain sanksi pidana, para polisi itu juga bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tambah Hasbi.
"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," pungkasnya.