23 Personel Polda Sumut Dipecat di Tahun 2024, Ada yang Terjerat Narkoba
Sumatra Utara

Sebanyak 23 personel Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).
Ia menegaskan sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
Baca Juga: Operasi Pekat Sepekan, Polres Jakarta Pusat Musnahkan Ribuan Miras
"Ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya," ungkap Whisnu.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menambahkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.
Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 10 Sipir Kanwilkum HAM Riau Dipecat
Bambang mengatakan anggota yang dipecat terdiri dari berbagai kasus seperti narkoba dan lainnya.
"Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya," ungkapnya.
Pemecatan ini, kata Bambang, dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.