23 Personel Polda Sumut Dipecat di Tahun 2024, Ada yang Terjerat Narkoba
Sebanyak 23 personel Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).
Ia menegaskan sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
Baca Juga: Kapolda Gandeng Pangdam Jaya Hingga Pemprov DKI Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
"Ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya," ungkap Whisnu.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menambahkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.
Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Bambang mengatakan anggota yang dipecat terdiri dari berbagai kasus seperti narkoba dan lainnya.
"Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya," ungkapnya.
Pemecatan ini, kata Bambang, dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.