23 Personel Polda Sumut Dipecat di Tahun 2024, Ada yang Terjerat Narkoba

Sumatra Utara

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:40 WIB
23 Personel Polda Sumut Dipecat di Tahun 2024, Ada yang Terjerat Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. [Ist]

Sebanyak 23 personel Polda Sumut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.

rb-1

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Ia menegaskan sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.

Baca Juga: Operasi Pekat Sepekan, Polres Jakarta Pusat Musnahkan Ribuan Miras

rb-3

"Ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya," ungkap Whisnu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat melaksanakan refleksi akhir tahun. [Ist]

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menambahkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.

Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdangbedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 10 Sipir Kanwilkum HAM Riau Dipecat
Polda Sumut melaksanakan refleksi akhir tahun 2024. [Ist]

Bambang mengatakan anggota yang dipecat terdiri dari berbagai kasus seperti narkoba dan lainnya.

"Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya," ungkapnya.

Pemecatan ini, kata Bambang, dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Tag Narkoba Kapolda Sumut PTDH Polda Sumut Tahun 2024

Terkini