Metropolitan

3 'Dosa' JPT, Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim

24 Oktober 2025 | 03:03 WIB
3 'Dosa' JPT, Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim
Tersangka kasus suami bakar istri di Jatinegara dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Timur. [Instagram]

Aksi keji dilakukan JPT alias Ance (26). Ia tega membakar istrinya berinisial CAM (24) di Kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10/2025).

rb-1

Korban pun mengalami luka bakar dan kini dirawat intensif di rumah sakit. 'Dosa' JPT alias Ance rupanya bukan karena kasus bakar istri saja, melainkan pernah menjadi residivis dan masuk DPO.

JPT ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Alasan Pria di Jatinegara Jadi Polisi Gadungan Peras Pedagang

rb-3

Suami Bakar Istri

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah menikah sejak tahun 2019.

Baca Juga: Horor! Kronologis Suami Bakar Istri di Cipondoh

Dari pernikahan tersebut, Ance dan CAM telah dikaruniai satu orang anak.

Sri mengungkap motif suami bakar istri ini karena tersangka terbakar api cemburu dengan menuduh korban berselingkuh.

"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian daripada adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasannya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," jelas Sri.

Pada hari kejadian, pelaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan itu. Karena tak mendapat jawaban, tersangka gelap mata dan membakar istrinya sendiri.

"Akhirnya tersangka menanyakan Kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban, ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," ungkap Sri.

Masuk DPO

Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait kasus suami bakar istri di Jatinegara. [Instagram]Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait kasus suami bakar istri di Jatinegara. [Instagram]Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidig mengungkapkan, JPT alias Ance sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur pada April 2024.

Saat itu, Ance dalam kondisi mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling bernama Kusnadin.

Pada saat membawa parang, tersangka ingin melukai korban tapi berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.

"Sehingga, tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Pelaku sempat masuk DPO dan sekarang ditangkap dengan kasus KDRT terhadap istrinya," jelas Robby.

"Kalau untuk masalah DPO kita kan ini kendala yang tersangka ini kabur berpindah-pindah tempat yang tidak kita ketahui lokasinya di mana. Karena saat kita menggunakan alat ataupun petunjuk daripada saksi-saksi, kita sudah datangi ke lokasi tersebut, ternyata pelaku sudah berpindah tempat," imbuhnya.

Residivis Pengeroyokan

JPT alias Ance juga pernah mendekam di penjara selama 6 bulan, alias residivis. Kasusnya saat itu terkait pengeroyokan.

"Untuk tersangka JPT alias A berusia, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Robby.

Atas perbuatannya bakar istri, JPT alias Ance dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.

Tag Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur Suami Bakar Istri