Mobil Penggelapan Milik Bos Rental di Pati Ditarik Polres Metro Jaktim
Metropolitan

FTNews - Polisi masih mengusut kasus tewasnya bos rental mobil berinisial BH (52) yang tewas dikeroyok. Peristiwa ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan saat ini pihaknya telah berhasil menemukan mobil yang diduga digelapkan jenis Honda Mobilio dengan pelat nomor D 1131 AEZ. Kini mobil tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Mobil yang digelapkan sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur,†kata Nicolas, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Calon Gubernur Jakarta, Pramono-Rano akan All Out
Lebih lanjut Nicolas menuturkan tidak ada kendala saat proses penarikan mobil tersebut. Namun ia menuturkan bahwa pelat nomor mobil telah diganti dari nomor aslinya.
“Identitas mobil telah berganti plat nomor. Selain itu, mobil tersebut telah diamankan oleh Polresta Pati dari pemegang terakhir mobil tersebut yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Pati,†jelas Nicolas.
Sebelumnya diberitakan, Fakta baru soal bos rental berinisial BH (52) yang tewas dianiaya oleh sejumlah orang di Pati, Jawa Tengah, ternyata pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun laporan yang dilayangkan yakni soal penggelapan mobil.
Baca Juga: Pria di Jaksel Tewas: Alami Luka Tusuk, Diduga Dikeroyok Lima Orang
Kasatreskrim Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan pada 21 Februari 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah RP menggelapkan mobil jenis Honda Mobilio dengan pelat nomor D 1131 AEZ.
“Laporan penggelapan bukan pencurian. Penyewa mobil dan terlapor berbeda. Terlapor di kita RP. Kita masih menangani perkaranya,†katanya, kepada wartawan, pada Selasa (12/6).
Lebih lanjut Armunanto mengungkapkan laporan kasus penggelapan ini bermula saat terlapor menyewa mobil milik korban di kantor wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Terlapor meminta mobil diantar ke daerah Jakarta Timur, tepatnya di Apartemen Bassura.
“Diantar mobilnya ke situ, kemudian dibuatlah kontrak penyewaan selama dua bulan dan dibayarkan baru satu bulan pada saat 5 November 2023 sebesar Rp 6 juta. Sebelumnya (terlapor) sudah pernah menyewa mobil, kemudian ini menyewa lagi dua bulan,†ujarnya.
Setelahnya penyewaan habis di Januari 2024. Korban mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan kelanjutan pembayaran. Tetapi terlapor tidak dapat dihubungi dan korban mencoba melacak GPS dan terdeteksi kendaraan berada di Banten.
“Itu (dicek) sebelum buat laporan di kita, jadi sudah cek sendiri. Kemudian saat ditemukan pelat nomornya beda. Kemudian dia (korban) kembali lagi ke Jakarta mencari si terlapor RP yang menyewa, tidak ditemukan lalu dikirimlah somasi dua kali sesuai alamat di KTP. Karena tidak ada jawaban baru itu membuat laporan di kita,†ungkap Armunanto.
Kemudian setelahnya diduga korban menuju ke wilayah Pati setelah membuat laporan polisi. Jadi pada saat itu korban inisiatif sendiri dengan mengajak rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot.
“Infonya (sopir angkot) ditawari Rp 500 ribu apa bila berhasil menarik. Ini info yang kita dapat dari sana,†jelas Armunanto.
Sementara itu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi pelapor dan karyawan. Nantinya akan tetap diproses hingga tuntas tekait kasus ini.
“Kami sedang selidiki ya soal ada atau tidak kaitanya RP dengan yang si orang yang di Pati,†tukas Armunanto.