35 Daerah Calon Tunggal, KPU RI Tegaskan Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

FT News – Sebanyak 35 wilayah di Indonesia menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Berkaitan dengan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” kata dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Ist)

KPU, lanjutnya, hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar serta memenuhi syarat. Denga tegas ia juga mengatakan, hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.

“Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya,” ujarnya.

“Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya,” sambung dia.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. [Ist]
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong,” tambah Afif.

“Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita,” lanjutnya.

Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

BACA JUGA:   Menhub: Ada Lonjakan hingga 1.052 Pergerakan Arus Mudik

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

Artikel Terkait