Besok, KPU RI Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3). Upaya banding ini terkait keputasan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu,
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi dengan para pakar hukum tata negara di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).
"Jadi, Insya Allah Jumat tanggal 10 Maret 2023 kami daftarkan memori banding KPU RI. Hal ini soal putusan PN Jakpus," katanya.
Baca Juga: DPR Usul Harus Ada Aturan Jualan di Medsos
Diskusi bertajuk “Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst" itu kata  Hasyim juga bertujuan untuk bertukar pikiran dengan para pakar.
"Tujuan diskusi hari ini antara lain untuk memperkaya pandangan KPU RI dari berbagai ahli hukum. Dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh kami,†tegas Hasyim.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada Kamis, (2/3). Adapun gugatan tersebut untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Kemenkes: Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Hal itu guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain. Akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.