4 Fakta Sidang Tuntunan Harvey Moeis, Bayar Uang Pengganti Rp 210 M Atau Harta Disita

Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:22 WIB
4 Fakta Sidang Tuntunan Harvey Moeis, Bayar Uang Pengganti Rp 210 M Atau Harta Disita
Kolase Harvey Moeis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

rb-1

Dalam sidang tuntutan itu, Sandra Dewi tidak hadir hadir dan hanya terlihat keluarga Harvey Moeis yang lain.

Berikut fakta yang dirangkum FTNews.co.id selama ikut persidangan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Helena Lim Crazy Rich PIK Tetap Divonis 10 Tahun Bui

rb-3

1. Sandra Dewi Absen

Sandra Dewi memutuskan tak menghadiri sidang tuntutan Harvey Moeis dan diperkirakan akan hadir pada sidang pembacaan vonis.

"Sepertinya tidak (Sandra Dewi tidak hadir di persidangan) masih tuntutan, mungkin putusan baru," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, kepada awak media Minggu (8/12/2024).

Baca Juga: Negara Alami Kerugian Mencapai Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Timah

Dia membeberkan bahwa Sandra Dewi bakal memantau jalannya sidang tuntutan Harvey Moeis dari rumah.

"Iya (Sandra memantau sidang Harvey dari rumah)," ucap Arthur.

Kolase Harvey Moeis menjalani sidang kasus korupsi timah senilai Rp 300 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

2. Jaksa Hadirkan Enam Terdakwa

Sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa menghadirkan enam terdakwa, termasuk Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

3. Harvey Moeis Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Jaksa juga memberatkan tuntutan terhadap Harvey Moeis mengganti rugi negara sebesar Rp 210 miliar.

Jika tak mampu membayar, maka barang-barang milik suami Sandra Dewi itu akan disita pengadilan untuk membayar kerugian negara.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar Jaksa.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," lanjutnya.

4. Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Harvey dinilai Jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Tag Korupsi Sandra Dewi Harvey Moeis Korupsi Timah

Terkini