5 Fakta Kasus Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama, Omzet Jutaan
Hukum

Polisi menangkap SY (31) yang diduga penjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Kamis (27/2/2025) dini hari pukul 00.41 WIB.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air—ayam gelonggongan.
"Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak 2021," Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Lagi, Pria Tewas Diduga Depresi Ditabrak Kereta
Berikut fakta praktik ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama.
1. Omzet Jutaan
Saat melakukan akisnya, SY berhasil meraih omzet penjualan hingga Rp 10 juta per hari.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Identitas Pengendara yang Acungkan Senpi ke Pemotor di Kebayoran Lama
Adapun ayam potong yang dijual mulai harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong" kata Bima Sakti.
2. Bukan Pemilik Rumah Potong
SY bukanlah pemilik rumah potong. Ia hanya sebagai pekerja yang memotong, memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya.
"Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini," ucapnya.
3. Motif Ayam Gelonggongan
Bima mengungkapkan, motif SY menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar 20-30 persen yang ditambahkan lebih dari berat normal atau harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian, ayam yang sebelum disuntik memiliki perbedaan berat sebanyak 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.
4. Penggunaan Air Kotor
Fakta lain yang ditemukan dalam kasus ini adalah penggunaan air kotor yang disuntikkan ke ayam.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok menyebut bahwa warga bisa terkontaminasi bakteri jika mengonsumsi ayam gelonggongan.
"Kualitas daging ayamnya pasti lebih buruk, karena air yang digunakan adalah air kotor di mana sumber airnya tidak diketahui dan bisa jadi terkontaminasi bakteri," ujarnya.
5. Terancam 5 Tahun Bui
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ayam potong yang belum maupun yang sudah disuntik, alat yang digunakan seperti kompresor, dan galon.
Lalu selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.