5 Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Mafia Ekspor Migor

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 5 pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemeriksaan ini terkait kasus mafia ekspor minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kelima pejabat Kemendag yang diperiksa yakni Demak Marsulina, Ringgo, dan Sabrina Manora selaku anggota verifikator Kemendag. Kemudian Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag dan Fadro selaku Anggota Verifikator Kemendag.

“Mereka diperiksa terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Hal ini dilakukan pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Rabu (13/4).

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari  penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Adapun nomor suratnya yakni: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ia merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya.

Antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) yang tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya, di atas Rp 10.300,” paparnya.

Kemudian, lanjut Ketut, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

BACA JUGA:   Polda Metro Selidiki Laporan Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

“Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE), mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil,” tandas Ketut.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...