5 Personel Brimob Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja di Karo
Personel Sat Brimob Polda Sumut yang diperbantukan (BKO) ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 255 kilogram ganja dalam sebuah operasi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sioihalang–Aeh Hotang, Desa Pengambetan. Tim gabungan awalnya mencurigai sebuah Daihatsu Terios warna putih yang melintas dengan kecepatan tidak wajar. Ketika dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan ratusan bal ganja kering yang disembunyikan dalam kabin kendaraan.
Dua pria asal Aceh yang mengendarai mobil tersebut, Zebua alias Budi (23) dan Ibnu Abbas (38), langsung diamankan. Selain 255 kilogram ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini dalam pengejaran. Ratusan kilogram ganja itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.