6 Mahasiswa di Aceh Jadi Tersangka Gegara Pasang Spanduk ‘Polisi Pembunuh’

FT News – Polisi menetapkan enam mahasiswa di Aceh sebagai tersangka karena diduga memasang spanduk ‘polisi pembunuh’ dan “polisi biadab’.

“Dari 16 orang itu yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang (tersangka),” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melansir Antara, Sabtu (31/8/2024).

Para mahasiswa itu diamankan saat unjuk rasa yang berlangsung di DPR Aceh pada Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa itu membawa sejumlah spanduk salah satunya berisi ‘polisi pembunuh’.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti lainnya terdapat enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Para mahasiswa disebut memblokade jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Saat aksi berlangsung, sekitar pukul 17.17 WIB Kabag Ops Polresta Banda Aceh menemui massa untuk berkoordinasi agar tidak memblokir lalu lintas dan tidak membakar ban di tengah jalan.

“Namun, massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan, hingga selanjutnya 16 orang diamankan,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, ke-16 mahasiswa yang diamankan melakukan unjuk rasa dengan tuntutan upah buruh, kemiskinan, korupsi, pendidikan mahal dan lainnya.

Positif ganja

Selain enam orang ditetapkan menjadi tersangka, ada tujuh mahasiswa tersebut dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Hal ini berdasarkan hasil tes urine.

“Ada tujuh orang positif narkoba jenis ganja, dan untuk mereka akan direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarga,” cetusnya.

Mahasiswa yang berunjuk rasa memang memiliki atribut kampus, tetapi mereka tidak mewakili kampus masing-masing. Bahkan, pihak perguruan tinggi juga tidak mengetahuinya.

“Artinya, mereka bergerak sendiri, dan diduga terpengaruhi kelompok anarko,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 156 dan atau pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP. Saat ini ke-16 mahasiswa itu masih berada di Mapolresta Banda Aceh, dan menunggu penjemputan dari orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.

Artikel Terkait