Daerah

7 Anggota Polrestabes Medan Masuk Patsus, Buntut Penangkapan Maut di Deli Serdang

27 Desember 2024 | 19:01 WIB
7 Anggota Polrestabes Medan Masuk Patsus, Buntut Penangkapan Maut di Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Ari FT News]

Sebanyak 7 orang anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan masuk ke penempatan khusus (Patsus), buntut penangkapan terhadap Budianto Sitepu (42) yang berujung maut di Deli Serdang.

rb-1

"Dan hari ini ada 7 orang personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kami lakukan penempatan khusus atau Patsus," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024) petang.

Ia mengatakan terhadap ketujuh orang anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan ini nantinya akan dilimpahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pidana umum.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

rb-3

"Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS," pungkas Gidion.

Kematian Budianto Sitepu (42) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang usai ditangkap polisi, menyisakan kejanggalan.

Istri korban menuntut keadilan atas kematian suaminya. [Ari FT News]

Pasalnya, istri korban bernama Dumaria Simangunsong (48) mengatakan suaminya pada saat ditangkap pada Selasa (24/12/2024) malam, suaminya masih dalam kondisi sehat.

Baca Juga: LBH Medan soal Warga Tewas Usai Ditangkap Polisi: Bertentangan dengan HAM

Namun, usai ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan, pada Kamis (26/12/2024) pagi, kondisi suaminya sudah tidak bernyawa di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan luka lembam di wajahnya.

Tag Deli Serdang Patsus Polrestabes Medan Sunggal Budianto Sitepu