7 Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Terbukti Langgar Kode Etik, Ditahan 20 Hari di Patsus
Nasional

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) malam.
Penahanan dilakukan setelah ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
“Pada 7 orang terduga pelanggar, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Polri Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Air Mata dan Pelukan Haru: Willie Salim Menemani Keluarga Affan Kurniawan di Tengah Tragedi Ojol
Ditahan Selama 20 Hari
Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.
Baca Juga: Ricuh Demo di Gedung DPR, Driver Ojol Affan Kurniawan Meninggal Diduga Dilindas Kendaraan Rantis Brimob
“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ujar Abdul Karim.
Massa Ojol kepung Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2982025). [FTNews.co.id] (3)
Abdul Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara kami lakukan penempatan khusus selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September," kata Abdul Karim.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” sambungnya.
Posisi Duduk 7 Brimob
7 Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan (instagram)
Dalam kesempatan itu Abdul Karim mengungkap detail terkait posisi duduk tujuh anggota Brimob di dalam rantis yang menyeret nyawa Affan.
"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," papar Abdul Karim.
Ia menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi yakni Bripka R sebagai sopir rantis maut, sementara di sebelahnya ada Kompol C.
Adapun lima anggota lain yang duduk di bagian belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
"Ada pun yang mengemudi kendaraan tersebut Bripka R sedangkan yang duduk si sebelah pengemudi yaitu Kompol C sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka Y," pungkasnya.