80 Ribu Pelaku Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun, 440 Ribu Usia 11-20 Tahun

FTNews, Kota Bandung— Data mengejutkan dilansir Direktur Utama PT. Fammi Edutech, Muhamad Nur Awaludin. Pelaku judi online ternyata banyak dari kalangan anak di bawah umur. Bahkan yang berusia di bawah 10 tahun, mencapai 80 ribu anak. Yang berusia 11 tahun hingga 20 tahun sekitar 440 ribu orang.

Data ini diungkap Muhamad Nur Awaludin pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18/7/2024).

Menurut Awaludin, demografi usia pemain judi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bahkan menurut data KataData, ada pelaku judi online yang usianya kurang dari usia 10 tahun sebanyak 80.000 anak. Disusul usia 11-20 sebanyak 440.000 orang, usia 21-30 tahun 520.000 orang,  usia 31-50 sebanyak 1,64 juta orang dan di atas 50 tahun sebanyak 1,35 orang.

Awaudin menyebut, permasalahan judi online harus diperangi bersama. Tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat hingga tingkat keluarga. “Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus – menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya dilansir bandung.go.id

“Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” kata Awaludin yang juga Trainer Parenting & Edukasi Digital.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pada tahun 2022-2023 sebanyak Rp517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri.

“Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20 persen alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” bebernya.

Ia menuturkan, judi online menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.

BACA JUGA:   Pungli di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Pj Gubernur: Momentum Berantas Pungli di Jabar

“Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas yaitu contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental,” ungkapnya.

Solusi selanjutnya, kata Awaludin, dengan memecahkan tujuan menjadi langkah langkah kecil dengan menabung. “Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial. “Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia menilai perlunya pengawasan dan penegakan hukum perlu terus ditingkatkan sehingga mampu menekan bahkan berhenti judi online.

Ia mengapresiasi pemerintah yang tegas memberantas judi online. Salah satunya di Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai dan akan dikenakan sanksi jika berjudi.***

 

 

Artikel Terkait

Berharap DPD RI Dukung Bandara Husein Kembali Melayani Penerbangan Internasional

FTNews-- Keinginan Pemkot Bandung agar Bandara Husein Sastranegara direaktivasi ...

Program Padat Karya di 86 Lokasi Kota Bandung, Tenaga Kerja Terserap 4.300 Orang

FTNews--- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali menggelar kegiatan...