9 WNA China Pelaku Penipuan Online Dideportasi, Proses Hukum Dilakukan di Negaranya
Nasional

Sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China, pelaku penipuan online yang diungkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu dideportasi.
Para pelaku diketahui menggunakan visa kunjungan dan menyewa rumah sebagai kantor operasi penipuan mereka.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, proses hukum bagi para pelaku akan berlangsung di negaranya.
Baca Juga: Bintang TikTok Nomor Satu Dunia, Khaby Lame 'Terusir' dari Amerika
"Ada sembilan warga negara asing asal China. Proses hukum mereka nantinya akan digelar di negara China," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024).
Dirinya mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia telah berkoordinasi dengan kepolisian China untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Mereka melakukan penipuan online dengan menyasar korban warga negara China. Jadi, pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang pelaku ini," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 WN China Kasus Penipuan SMS Sedot Uang Nasabah, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Mayoritas dari pelaku diketahui telah beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang diduga telah disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan daring.
"Kami memastikan bersamaan dengan sanksi deportasi, seluruhnya telah masuk daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal," tukasnya.