Ira Puspadewi Bebas Besok? Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Soesilo Aribowo, kuasa hukum eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, memperkirakan kliennya baru akan bebas besok, Kamis (27/11/2025).
"Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres. Kapannya itu? Kemungkinan besok," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus itu, Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Batas Akhir Pengajuan Banding
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. [Instagram]Soesilo menjelaskan, pembebasan Ira Puspadewi kemungkinan terjadi besok karena berkaitan dengan batas waktu terakhir mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bersyukur Diberi Rehabilitasi Prabowo
"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11)," tuturnya.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sampai dengan Rabu (26/11) malam, masih menunggu Salinan Keppres tentang Pemberian Rehabilitasi untuk ketiga terdakwa tersebut.
"Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden," tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Budi menambahkan, KPK akan memproses secara administratif bila telah menerima Salinan Keppres rehabilitasi itu.
"Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan," ungkapnya.