Hukum

KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs

27 November 2025 | 18:51 WIB
KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait terdakwa Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),

rb-1

"Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," demikian pernyataan pihak KPK dalam keterangan yang diterima FTNews.co.id, Kamis (27/11/2025).

Ira Puspadewi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bersyukur Diberi Rehabilitasi Prabowo

rb-3

Selain Ira Puspadewi, pihak KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024.
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
  3. Adjie, pemilik PT JN.

Vonis Ira Puspadewi Cs

Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas