Ada Anak Kecil saat Kampanye, Ridwan Kamil: Terus Anaknya Disembunyikan?

Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Ada Anak Kecil saat Kampanye, Ridwan Kamil: Terus Anaknya Disembunyikan?
Calon gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). FTNews/Muhamad Nur Alfiyan

Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil menanggapi tudingan bahwa dirinya mengikutsertakan anak-anak saat berkampanye.

rb-1

“Ya Silahkan aja, kan saya udah bilang. Kalau kita blusukan gimana caranya warga terkunjungi, terus anaknya disembunyikan?” ujarnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Sebab, kata mantan gubernur Jawa Barat ini, dirinya tak jarang mendapati orang tua yang sedang mengurus keperluan anaknya dan hal ini tidak dapat dipungkiri.

Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok

rb-3

“Dia kan lagi asuh anaknya, dia lagi mandikan anaknya, dia lagi ngejar-ngejar dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ridwan Kamil blusukan ke daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). FTNews/Muhamad Nur Alfiyan

Politikus Golkar ini pun meminta masyarakat untuk berpikir secara jernih, apakah hal ini disengaja atau tidak.

“Jadi nanti biar pake akal sehat aja lah, kira-kira begitu. Disengaja apa enggak kan,” tutupnya.

Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay

Sebelumnya, saat blusukan ke ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10), sejumlah anak terlihat hadir dalam kampanye Ridwan Kamil.

Dalam kesempatan itu, tampak sejumlah ibu-ibu mengajak anaknya menghadiri acara dialog antara RK dengan warga.

Ridwan Kamil blusukan ke daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). FTNews/Muhamad Nur Alfiyan

Tak hanya itu, anak-anak yang hadir tampak dipakaikan pin khas Ridwan Kamil-Suswono dengan warna oranye dan gambar Monas.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Penjaringan yang hadir di lokasi. Dugaan pelibatan ini pun akan dilaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Patut diketahui, anak-anak yang belum berumur 17 tahun dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye selama Pemilu dan Pilkada.

Hal ini tertuang dalam pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

Tag Ridwan Kamil Blusukan Anak Kecil saat Kampanye

Terkini