Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Indonesia Perlu Ambil Langkah Serupa?

FTNews – Afrika Selatan (Afsel) mengambil langkah berani sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional. Ini menyusul genosida oleh Israel terhadap warga Gaza di Palestina yang kian membabi buta

Merespons aksi Afsel itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel. Saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina,”kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (1/1).

Sukamta menyebut, pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional.

”Semakin banyak negara mendesakkan hal ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina,”tegasnya.

Butuh Desakan Kuat

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, lanjutnya, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan.

Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

Apalagi kata Sukamta, Amerika Serikat dan negara sekutunya kini sedang menghadapi desakan kuat untuk menyetop dukungan ke Israel.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,”tegasnya.

Sebagai informasi, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ).

BACA JUGA:   PAN Tetap Usulkan Erick Thohir Jadi Pendamping Prabowo

Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid di masa lalu. Yakni yang menerapkan segregasi rasial oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...