AG Ajukan Banding usai Divonis 3,5 Tahun Pembinaan di LPKA

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG memutuskan mengajukan banding. Ini usai divonis 3,5 tahun pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan banding ini diajukan pada Senin (17/4) hari ini.

“Bahwa pada hari ini Senin 17 April 2023, Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut dilayangkan langsung oleh penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).

Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan. Terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Artikel Terkait