AG Divonis 3,5 Tahun Pembinaan di LPKA
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).
Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,†ucap Sri Wahyuni.
Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sementara itu putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun pembinaan.