Ahli Hukum Pidana: Status Justice Collaborator Tidak Bisa Diberikan ke Terdakwa Pembunuhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali menyebutkan status justice collaborator atau saksi pelaku tidak dapat diberikan kepada tersangka atau pelaku pembunuhan.

Hal ini diucapkan dirinya saat hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12).

Awalnya kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan terkait status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.

“Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?,” kata Febri.

Kemudian Mahrus menyatakan soal isi yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

“Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” ucap Mahrus.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa ada tindak pidana tertentu yang boleh diberikan status justice collaborator yakni, tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual.

Sementara itu untuk pelaku pembunuhan tidak bisa terpenuhi unsur tersebut untuk mendapatkan status justice collaborator tersebut.

“Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ,” ujar Mahrus.

Skenario Ferdy Sambo

Bharada E membeberkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat akan mengeksekusi Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA:   Pekan Depan, Ricky Rizal Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11). Awalnya majelis hakim menanyakan keberadaan Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

“Seingat saudara Kuat Maruf dan Brigadir J masih dibawah?,” tanya Hakim.

“Iya masih di bawah. Kemudian Pak FS menanyakan saya tahu kejadian di rumahnya atau tidak. Dia bercerita Yosua sudah melecehkan ibu.  Kemudian terlontas kalimat, ‘Kurang ajar ini. Dia sudah tidak menghargai saya, menghina martabat saya’. Terus dia ngomong harus dikasih mati anak ini,” jawab Bharada E.

Kemudian Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan nantinya akan dibela.

“Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia (FS) bilang ‘nanti kau yang tembak Yosua ya, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” lanjut Bharada E.

Selanjutnya Ferdy Sambo membuat skenario penembakan yang akan dilaksanakan oleh Bharada E bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Pak Ferdy Sambo bilang, ‘Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,” kata Bharada E menirukan suara Ferdy Sambo.

Kemudian setelah mendengar skenario tersebut Ferdy Sambo meyakinkan Bharada E bahwa dirinya aman dan akan dibela.

“Saya kaget. ‘Ih saya bunuh orang’. Kacau dan tertekan pikiran saya yang mulia. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang ‘sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja’,” ujar Bharada E.

Artikel Terkait